Sistem Manajemen K3 di Indonesia
Hallo Teman Safety Lama ni mimin tidak membagikan Ilmu kepada teman-teman, Pada kesempatan kali ini mimin akan membahas tentang 7 Jenis Sistem Manajemen K3 di Indonesia. Mohon untuk disimak ya !!!
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu cara untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja dalam aspek organisasi.
Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 saat ini semakin banyak diminati oleh perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan statistik peraih SMK3 yang dipublikasikan dalam Profil K3 Nasional tahun 2018 di mana setiap tahun selalu terjadi peningkatan perusahaan yang meraih SMK3.
Jenis Sistem Manajemen K3 di Indonesia tidak hanya berdasarkan PP 50 tahun 2012 namun juga ada SMK3 yang lain. Pengembangan SMK3 biasanya dilakukan oleh kementerian guna menghadapi risiko keselamatan spesifik terkait aktifitas yang mereka awasi.
Berikut adalah 7 jenis Sistem Manajemen K3 di Indonesia versi Safety First Indonesia:
1.Sistem Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Sebelum ada SMK3 PP 50 Tahun 2012, kita mengenal adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 yang berlaku. Ketika Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diberlakukan, Pemerintah menganggap perlu untuk membuat peraturan pelaksana amanat terkait dengan SMK3 maka dibuatlah PP 50 Tahun 2012 ini.
SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012 merupakan SMK3 yang paling luas cakupannya karena diimplementasikan oleh banyak perusahaan dari lintas sektor. Untuk memenuhi SMK3 ini, perusahaan harus memenuhi persyaratan dari 166 total kriteria yang diminta.
2. Sistem Manajemen K3 Pertambangan
Sistem Manajemen K3 Pertambangan (SMKP) diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. SMKP ini memiliki lampiran yang berupa pedoman penerapan SMKP terdiri dari 7 elemen yang meliputi kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, evaluasi tindak lanjut, dokumentasi dan tinjauan manajemen.
Untuk penilaian dari SMKP, auditor akan memberikan pembobotan pada untuk setiap kegiatan di masing-masing elemen. Total pembobotan maksimum yang dapat diraih oleh perusahaan adalah 1000. Tingkat pencapaian dalam audit SMKP akan dikelompokkan dalam tingkatan emas, perak, perunggu dan paling rendah adalah surat keterangan audit.
3. Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit
Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit diatur dalam Permenkes nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Permenkes nomor 432 tahun 2007 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit menurut Permenkes nomor 66 tahun 2016 adalah adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit.
Dalam permenkes 66 TH 2016 juga disebutkan tentang 5 prinsip SMK3 (Sistem Manajemen K3) sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Lima prinsip tersebut adalah:
- Kebijakan
- Perencanaan
- Implementasi
- Monitoring Evaluasi
- Tindak lanjut/perbaikan berkelanjutan
Dalam SNARS (Sistem Nasional Akreditasi Rumah Sakit) 2017, kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit menyebutkan Bab mengenai Manajemen Fasilitas dan Keselamatan atau dikenal dengan MFK. Didalam MFK terdapat 24 standar dan 104 penilaian yang dapat dikelompokan kedalam enam bidang, yaitu:
- Keselamatan dan Keamanan
- Bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya
- Manajemen Penanggulangan Bencana
- Sistem Proteksi Kebakaran
- Peralatan Medis
- Sistem Penunjang
4. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 5 tahun 2014 telah mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan ini disempurnakan dengan Permen PUPR nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
- Kebijakan K3;
- Perencanaan K3;
- Pengendalian Operasional;
- Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
- Tinjauan Ulang Kinerja K3.
SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
- Tahap Pra Konstruksi:
- Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
- Detailed Enginering Design (DED);
- Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
- Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
- Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
- Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
5. Sistem Manajemen K3 Perkeretaapian
Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian. SMK3 Perkeretaapian diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 69 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselematan Perkeretaapian.
Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyusun, menerapkan dan menyampaikan laporan penerapan SMKP (SMK3 Perkeretaapian) meliputi :
- penetapan kebijakan Keselamatan Perkeretaapian;
- perencanaan Keselamatan Perkeretaapian;
- pelaksanaan rencana Keselamatan Perkeretaapian;
- pemantauan dan evaluasi kinerja Keselamatan Perkeretaapian; dan
- peninjauan dan peningkatan kinerja SMKP.
SMK3 Perkeretaapian memiliki total 229 kriteria. Hal ini lebih banyak daripada kriteria SMK3 PP 50 Tahun 2012 yang berjumlah 166 kriteria. SMK3 Perkeretaapian ini memiliki 3 tingkat penilaian yaitu awal, transisi dan lanjutan.
6. Sistem Manajemen K3 Perusahaan Angkutan Umum
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. SMK3 Perusahaan Angkutan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi:
- komitmen dan kebijakan;
- pengorganisasian;
- manajemen bahaya dan risiko;
- fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
- dokumentasi dan data;
- peningkatan kompetensi dan pelatihan;
- tanggap darurat
- pelaporan kecelakaan internal
- monitoring dan evaluasi; dan
- pengukuran kinerja.
7. Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan
Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System). Peraturan ini mayoritas menggunakan Bahasa Inggris, bisa jadi agar para penyedian jasa penerbangan sipil yang banyak dari dunia internasional agar lebih memahami peraturan tersebut.
Dalam Permenhub nomor 62 tahun 2017, 12 elemen diwajibkan sebagai pemenuhan minimum untuk penerapan sistem manajemen keselamatan. Elemen-elemen tersebut yaitu:
1. Safety Policy and Objectives
- Management commitment
- Safety accountability and responsibilities
- Appointment of key safety personnel
- Cordination of emergency response planning
- SMS Documentation
2. Safety risk management
- Hazard identification
- Safety risik assessment and mitigation
3. Safety assurance
- Safety performance monitoring and measurement
- The management of change
- Continous improvement of the SMS
4. Safety Promotion
- Training and education
- Safety communication
7 Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia versi katigaku.top telah diuraikan di atas. Hal positif dari adanya sistem manajemen keselamatan ini adalah tumbuhnya keterlibatan sektor-sektor dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang perlu dievaluasi adalah timpang tindihnya peraturan terkait dengan SMK3 mengingat sebenarnya SMK3 versi PP 50 tahun 2012 sudah merupakan sistem generic yang harusnya bisa diimplementasikan di manapun.