logo safety first Indonesia

PT Safety First Indonesia

Perbedaan Sertifikasi K3 BNSP dan KEMNAKER RI


 

Teman Safety sudah tahu belum perbedaan Sertifikasi K3 BNSP dan KEMNAKER RI. kalo belum simak ulasan mimin SFI dari PT SAFETY FIRST INDONESIA tempat Pelatihan Ahli K3 Umum Terbaik

Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemenaker maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 Kerja  yang disertifikasi oleh Kemenaker dan juga Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP, ada beberapa yang bisa kita temukan.

1. Kelembagaan yang memberikan sertifikasi

Ahli K3 KEMNAKER RI ditunjuk oleh para pejabat yang berwenang di Kemenaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor (Penilai)  yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

2. Dasar hukum

Di dalam penunjukan atau sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum yaitu Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu pada perundangan Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3.

Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global.

3. Persyaratan

Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:

  • Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 2 tahun.
  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 4 tahun:
  1. Berbadan sehat
  2. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  3. Lulus seleksi dari Tim Assessor (Penilai).

Untuk pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2, secara administrasi membutuhkan:

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan
  • Fotocopy ijazah atau Surat tanda tamat belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), apabila yang bersangkutan memilikinya.
  • Foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.

1. Tingkat Muda

  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 6 bulan dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 – Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • D3, dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dan pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Madya
  • Pendidikan Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 7 Tahun dibidang K3
  • D3, dan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMK, 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Utama
  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik dan juga (non K3), dengan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotocopy Ijazah lulusan terakhir.
  2. Fotocopy KTP / Paspor / Kitas.
  3. Pas fotodengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (Kalau ada).
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (Kalau ada).

CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.

4. Fungsi dan Posisi

Dijelaskan di dalam perundangan bahwa Ahli K3 Kemenaker merupakan tenaga teknik berkeahlian yang khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi dan ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja yaitu (Permenker No. 2 Tahun 1992 Pasal 1 huruf (A)). Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kemnaker juga merupakan advisor (penasihat) perusahaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Perusahaan. Secara singkat Ahli K3Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi.

5. Kompetensi

Ahli K3 Kemnaker mempunyai kompetensi untuk mendapatkan dan melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya (fungsi advisor) dan juga keahlian lain untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas ditaatinya undang-undang keselamatan. Sehingga ahli K3 lebih dituntut penguasaan perundangan terkait dengan K3, organisasi K3 (P2K3) dan penulisan laporan-laporan yang sifatnya wajib.

6. Dokumen

Ada cara yang menurut Ahli K3 kemnaker untuk mendapatkan 3 dokumen, yaitu:

  1. Sertifikat Keikutsertaan dalam Pembinaan Calon Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Umum
  2. Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
  3. Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 atau Lisensi K3

Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi yang berisikan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu di bidang K3.

7. Masa pelatihan

Ahli K3 Kemnaker selama 12 hari kerja, sedangkan Ahli K3 BNSP selama 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan dan hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).

8. Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat

Masa berlaku pada kedua sertifikasi itu sama, yaitu 3 tahun. Tetapi perbedaannya adalah pada cara perpanjangannya. Pada Ahli K3 Kemnaker, dokumen yang harus diperpanjang dalam rentang selama 3 tahun sekali adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3. Dalam perpanjangan dokumen ini seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang (hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan permenaker no. 2 tahun 1992 pasal 7).

Manfaat Memiliki Sertifikasi BNSP Maupun Sertifikat Kemnaker

  1. Menambah Rasa Percaya Diri
  2. Mengetahui Tingkatan Kemampuan Dan Keahlian Yang Dimiliki
  3. Memperluas Peluang Untuk Mengembangkan Diri
  4. Memudahkan Pihak Perusahaan Dalam Merekrut Tenaga Kerja Yang Lebih Ahli
  5. Menambah produktivitas kerja

Demikianlah penjelasan mimin SFI dari PT SAFETY FIRST INDONESIA mengenai perbedaan sertifikasi Ahli K3 BNSP dan KEMNAKER RI, mimin harap bisa dipahami dan bermanfaat buat para Teman Safety.

Safety Is My Life

PT. SAFETY FIRST INDONESIA

Whatsapp 0822 - 4111 - 2918

Pelatihan Ahli K3 Umum Terbaik