logo safety first Indonesia

PT Safety First Indonesia

Mengenal apa itu CHSE


 

Halo Teman Safety apakah kalian sudah tahu tentang CHSE (Clean, Health, Safety & Environment), kalo belum simak pemaparan kami ya.

 

Di Era pandemi Covid-19 ini banyak usaha yang terdampak pendapatannya mulai dari usaha bidang Perhotelan, Perkapalan, Tempat Wisata, Food & Beverages tak luput dunia pertambangan pun juga ikut kena dampaknya, tak hanya terdampak pada sisi Income yang menyebabkan gelombang PHK besar - besaran yang terjadi dibelahan dunia, dampak pada kesehatan pun juga menjadi perhatian utama.

Menyongsong tahun baru 2021 sekarang ini Kemenparekraf membuat kebijakan untuk meningkatkan Awareness para pelaku usaha Pariwisata ditengah Pandemi virus Corona ini yaitu Audit CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) dan labeling I Do Care. Audit CHSE ini dilakukan secara sukarela dan gratis lho, Berikut pemaparan dan ulasan tentang Dasar Hukum CHSE.

Apa itu CHSE?

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Landasan Hukumnya ada lho, berikut penjabarannya

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444).
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303).
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya Bagaimana proses auditnya,

Pertama bisa daftarkan usaha anda di laman resmi Kemenparekraf, lalu isi form yang telah didownload nanti Tim Auditor akan melakukan peninjauan dan melakukan validasi terkait pernyataan yang telah diberikan secara berdasarkan pengisian angket terhadap jawaban dan bukti pendukung yang telah dilakukan pengisian oleh Pelaku Usaha terkait usaha yang didaftarkan. Proses pelaksanaan peninjauan dan validasi yang dilakukan oleh Tim Auditor,

Tim Auditor akan menginformasikan hasil audit yang ditelah dilakukan sesuai dengan kriteria indikator penilaian kepada pelaku usaha wisata terpenuhi atau tidak. 
Apabila Terpenuhi, Pelaku Usaha dapat mengisi Pernyataan Deklarasi Mandiri. Apabila tidak terpenuhi, maka diberikan rekomendasi oleh tim Auditor untuk menyusun langkah perbaikan yang perlu dilakukan sesuai indikator yang belum terpenuhi. 

Setelah Pelaku Usaha dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan deklarasi mandiri terhadap usaha yang di daftarkan, dilakukan verifikasi baik secara online maupun kunjungan ke lokasi usaha oleh Tim Audit. Setelah proses verifikasi dinilai memenuhi, maka lembaga sertifikasi akan memberikan Sertifikat.

Labeling I do Care diberikan kepada pelaku pariwisata tentang status kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pengusul berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi.

Penerapan protokol CHSE dinilai menjadi kunci pemulihan pariwisata Indonesia yang diguncang pandemi. Kemenparekraf menyediakan fasilitas sertifikasi CHSE dan labelling Indonesia Care ini gratis, dengan catatan pelaku usaha memenuhi segala persyaratan dan ketentuan.

Sekian pemaparan tentang Audit CHSE dan labeling I Do Care oleh Kemenparekraf dari mimin Safety.

Teman Safety ingin juga memperdalam ilmu tentang HSE, bisa hubungi kami lho PT. Safety First Indonesia atau klik link berikut. Pelatihan K3 Umum