Kebijakan Nasional K3 Lift dan Eskalator
Teman Safety kali ini mimin akan memaparkan tentang Kebijakan Nasional K3 Lift dan Eskalator mulai dari Latar Belakang hingga Sanksi Hukum. langsung saja kita jelaskan satu per satu.
Latar Belakang
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Di Indonesia jumlah kasus kecelakaan kerja tiap tahun mengalami kenaikan dari tahun 2010 hingga 2013, mulai dari Jumlah kasus Meninggal Dunia rata - rata per tahun mencapai 200 orang, Jumlah Cacat Fungsi rata - rata pertahun 500.
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
- Korban Meninggal Dunia, Cacat Permanen
-
Kerusakan Peralatan dan Gedung
-
Terhambatnya proses produksi
-
Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat
-
Menurunkan daya saing perusahaan
Program Nasional Nawacita
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
Landasan Hukum Kebijakan Nasional K3
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003
- Permenaker No. Per. 03/Men/1999 tentang Syarat-Syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
- Permenaker No. Per. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 386 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 – 2019
Penerapan K3 Pesawat Lift dan Eskalator
Tahap Perencanaan atau Fabrikasi
- Spesifikasi peralatan yang sesuai dengan standar.
-
Perencanaan design sesuai dengan peruntukan dan memenuhi standar.
-
Disetujui oleh Ahli K3 bidang Pesawat Lift dan Eskalator dan atau pengawas ketenagakerjaan.
Tahap Pemasangan
- Pemasangan harus sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui.
-
Prosedur pemasangan sesuai dengan standar.
-
Dilakukan pengujian pemasangan (test & commissioning)
-
Dilakukan oleh tenaga teknis yang kompeten (berlisensi K3)
Tahap Pemakaian
- Dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan pesawat aman digunakan oleh Ahli K3 Bidang Pesawat Lift dan Eskalator atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.
-
Dioperasikan/dipelihara oleh teknisi yang kompeten (berlisensi K3)
-
Dilaksanakan pemeliharaan secara berkala
-
Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian minimal 1 (satu) tahun sekali
Sanksi Hukum
Ketidaktaatan terhadap persyaratan K3 terkait pesawat lift dan eskalator merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum baik berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan KUHP.
Peran Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
- Membuat pedoman penerapan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, SE dan lain-lain.
- Pembinaan dan Pengawasan
- Penindakan Hukum
Peran pimpinan Perusahaan/Pengelola/Pemilik Gedung/tempat kerja dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
- Mentaati ketentuan peraturan perundangan dan memastikan terlaksananya pelaksanaan K3.
- Memberikan jaminan keselamatan sarana produksi, instalasi, gedung, alat kerja dll sehingga dapat digunakan dengan aman oleh tenaga kerja maupun orang lain ditempat kerja
- Melakukan pembinaan dan pengawasan K3 secara mandiri dan mendorong terciptanya budaya kerja dilingkungan tempat kerjanya
Peran Pekerja dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan kerja
- Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundangan
- Mendorong perusahaan untuk memenuhi ketentuan persyaratan K3
- Berperan aktif dalam mewujudkan budaya K3 di tempat kerja.
Seperti itulah penjelasan dari mimin SFI tentang Kebijakan Nasional K3 Lift dan Eskalator, Semoga Bermanfaat ya!
Safety Is My Life
PT SAFETY FIRST INDONESIA
Whatsapp 0822 - 4111 - 2918